hukum zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-zina Mon, 18 Jul 2022 04:26:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png hukum zina Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/hukum-zina 32 32 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/cara-menghindari-zina-dalam-islam Mon, 18 Jul 2022 04:26:22 +0000 https://dalamislam.com/?p=11724 Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ada banyak perbuatan […]

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam islam, zina merupakan perbuatan yang dilarang dan menjadi dosa besar bagi manusia yang melakukan bahkan mendekatinya. Setiap umat muslim harus menghindari perbuatan zina, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ada banyak perbuatan yang dikategorikan mendekati zina, diantaranya adalah perempuan dan laki-laki yang berduaan dengan status belum menikah atau bukan mahram. Ketahui juga hukum zina tangan menurut Islam.

Penjelasan ini tertuang dalam Al – Khin (2006): “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan seorang perempuan, tanpa disertai mahramnya, karena yang ketiganya ialah syetan.”

Lantas, bagaimana cara menghindari zina? Pada pembahasan berikut ini akan dibahas cara menghindari zina dalam islam.

Cara Menghindari Zina Dalam Islam

Dikutip dari buku Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo, MA dan Drs Mulyadi, ada beberapa cara menghindari zina dalam islam. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Memperkuat Iman Melalui Pendidikan Agama

Anak yang mempunyai dasar Pendidikan agama yang kuat, tidak akan mudah goyah dan terjerumus dalam pergaulan bebas. Karena anak yang memahami agama bisa membedakan mana hal yang benar dan mana hal yang harusnya dijauhi.

Pendidikan agama dapat memperkuat iman seseorang sejak dini, maka itu diharuskan sejak kecil seseorang telah diajarkan Pendidikan agama agar tertanam mana yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam agama.

2. Melatih Karakter Diri Supaya Lebih Positif

Pembentukan karakter manusia sejak kecil sangat diperlukan agar menjadi pribadi yang memiliki prinsip yang kuat. Sehingga, meski memiliki kesempatan hidup bebas, ia tetap berpegang teguh kepada prinsip hidupnya yang merupakan salah satu cara untuk menghindari pergaulan bebas.

3. Menjaga Pandangan

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk mendekati atau melakukan segala hal yang mendorong terjadinya zina. Oleh karena itu, setiap umat muslim harus menjaga pandangan kepada lawan jenis yang dapat memicu zina. Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini:

Katakanlah kepada orang yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur: 30)

4. Menjaga Cara Berpakaian

Bagi umat Muslim, baik perempuan atau laki-laki, harus menjaga cara berpakaian agar tidak terjerumus dalam zina. Islam sendiri memiliki aturan dalam menentukan batasan aurat yang harus di taati oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadist riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi:

Seorang laki-laki tidak boleh Melihat aurat laki-laki lain dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.”

5. Mengatur Cara Berkomunikasi

Mengatur cara berkomunikasi merupakan cara menghindari zina, diantaranya larangan bagi perempuan dalam melebih-lebihkan suara kepada laki-laki. Hal ini adalah godaan terbesar bagi laki-laki dan bisa memicu terjadinya zina. Sesuai dengan Surah Al – Ahzab berikut : “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. AL-AHZAB: 32).

6. Membatasi Ikhtilath

Ikhtilath merupakan suatu tempat dimana pria dan wanita berada dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya wanita dan laki-laki di satu tempat seperti kantor, sekolah, angkutan umum, dan sebagainya. Islam telah mengatur pembatasan ikhtilath dalam hadist Nabi Muhammad SAW kepada para wanita yang berbunyi : “Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud)

Contoh lain terkait haramnya ikhtilath, adalah pengaturan shaf wanita dan laki-laki ketika menunaikan shalat. Dimana laki-laki berada di paling depan dan wanita di belakang.

7. Menikah

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar terhindar dari zina. Sebagaimana menikah merupakan obat bagi seseorang agar tidak terjerumus dalam zina seperti yang tercantum dalam dasar menikah dalam Islam. Sebagaimana terkandung dalam surah An-Nur ayat 32, yang artinya :

Dan menikahlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).

Zina merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Dalam islam banyak hadist maupun ayat Al-Quran yang menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk mendekati zina. Terlebih seorang muslim juga harus paham hukum menikah setelah berzina dalam Islam.

Perlu usaha ikhtiar yang lebih untuk cara menjauhi zina ini, karena memang banyak sekali hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat kepada lawan jenis. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati agar senantiasa terhindar dari dosa ini.

The post 7 Cara Menghindari Zina Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah https://dalamislam.com/hukum-islam/anak/hukum-anak-yang-lahir-diluar-nikah Thu, 18 Oct 2018 09:56:31 +0000 https://dalamislam.com/?p=4515 Saat ini pergaulan bebas semakin di khawatirkan. Banyak hubungan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh umat islam. Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ […]

The post Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Saat ini pergaulan bebas semakin di khawatirkan. Banyak hubungan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh umat islam.

Karena itulah, ketika Allah menjelaskan hukum bagi para pezina, Allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezina wanita). Allah berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kata “zaniyah” (wanita pezina) lebih didahulukan dalam ayat di atas karena aib perzina itu lebih melekat pada diri wanita. Baca juga  Pahala Bekerja dalam Islam

Mengingat mereka seharusnya lebih tertutup dan berusaha menjaga diri, maka para wanita pezina disebutkan lebih awal sebagai bentuk peringatan keras dan perhatian besar bagi mereka.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, 12: 160)

Selanjutnya, coba Anda pahami beberapa hukum fikih berikut, semoga ini membuat Anda sadar jika berbuat zina sangat diharamkan oleh islam.

Pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis.

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123). Baca juga Hukum Pertemanan Pria dan Wanita Dalam Islam

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة

Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”

(HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan,

ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث

Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad Az-Zina no. 2266)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Baca juga Hukum Suami Tidak Shalat dalam Islam

Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain.

Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya. Baca juga Adab Wanita Saat Keluar Rumah dalam Islam

Bagaimana Jika Di-bin-kan ke Bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Maka itu jauhkan zina, karena akan sangat merugikan dan berdosa. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

The post Hukum Anak yang Lahir Diluar Nikah appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikahi Anak Hasil Zina https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikahi-anak-hasil-zina Thu, 18 Oct 2018 09:50:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=4516 Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Allah Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini. Baca juga Hukum Wanita Shalat di Masjid Allah SWT berfirman : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kalian mendekati […]

The post Hukum Menikahi Anak Hasil Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya.

Dan Allah Ta’ala dengan tegas mengharamkannya  juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini. Baca juga Hukum Wanita Shalat di Masjid

Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang  jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)

oleh karena itu Rosulullah menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh.

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Rosulullah bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara :

Membunuh jiwa,  orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.” (HR. Bukhori  6878, Muslim 1676). Baca juga Fungsi Tasbih Dalam Islam

Nasab anak zina

Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya.

Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ? Baca juga Jenis Musik yang Diharamkan Dalam Islam

Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Dari Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an istrinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka beliau memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)

Lalu bagaimana dengan menikahinya?

Bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya. Baca juga  Pahala Meminjamkan Uang dalam Islam

Maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Allah :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)

dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Allah :

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan jumhur Ulama’ melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

karena lafadz :  “anak-anak perempuan kalian.” Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)

Demikian juga hukum waris dengan bapaknya, Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: Zina Dalam Islam

The post Hukum Menikahi Anak Hasil Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan https://dalamislam.com/akhlaq/larangan/balasan-zina-dalam-islam Tue, 24 Apr 2018 07:52:43 +0000 https://dalamislam.com/?p=3383 Zina dalah salah satu kata yang diambil dalam bahas arab yaitu زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang berarti fajir atau nista. Islam telah mengambil sikap tegas dan tegas terhadap Zina (percabulan atau perzinahan). Allah, Yang Mahakuasa, memerintahkan dengan kata-kata yang tegas dan tegas seperti yang di firmankan oleh Allah SWT : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ […]

The post 13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zina dalah salah satu kata yang diambil dalam bahas arab yaitu زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang berarti fajir atau nista. Islam telah mengambil sikap tegas dan tegas terhadap Zina (percabulan atau perzinahan). Allah, Yang Mahakuasa, memerintahkan dengan kata-kata yang tegas dan tegas seperti yang di firmankan oleh Allah SWT :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al Isra’ : 32]

1. Menurunkan Tingkatan Iman

Zina adalah hal yang buruk hukum zina tangan juga menyatakan hal yang sama. Seperti yang dikatakan oleh rasulullah:

“Siapapun yang menjamin saya bahwa dia akan menjaga kesuciannya, saya akan menjamin dia Firdaus” (Al-Bukhari).

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada yang melakukan perzinahan sementara masih tetap menjadi orang percaya, karena iman lebih berharga bagi Allah daripada tindakan jahat seperti itu!” . “Ketika seseorang melakukan perzinahan dia melemparkan dari lehernya ikatan yang mengikatnya dengan Islam jika, bagaimanapun, ia bertobat, Allah akan menerima pertobatannya ” (Al-Bukhari, Muslim, Abu Dudud, An-Nisa’i dan lain-lain).

2. Hukuman Mati

Jika seseorang melakukan perzinaan apalagi perzinaan sedarah maka dia harus dibunuh menurut hukum Islam seperti hukum menikah dengan pasangan zina.

3. Adanya Rasa Tidak Percaya

Jika seseorang melihat bahwa orang asing bersekongkol dengan istrinya, maka dia dapat membunuh mereka berdua jika dia menganggap dirinya aman dalam melakukannya. Tetapi jika dia tidak merasa aman atau jika dia tidak ingin membunuh mereka, maka ternyata istrinya tidak dilarang untuknya.

4. Hukuman Berat Didunia

Jika seorang kafir melakukan perzinahan dengan seorang wanita Muslim, dia harus dibunuh menurut syariat. Demikian pula, jika seorang Muslim dihukum tiga kali karena percabulan dan sekali lagi terbukti bersalah untuk keempat kalinya, ia harus dieksekusi seperti cara menghapus dosa zina.

5. Hukuman Rajam

Jika orang tersebut waras, besar, dan menikah secara legal, dan memiliki istri yang dengannya ia dapat menjalin hubungan seksual kapan pun ia mau, dan terlepas dari itu ia melakukan perzinahan dengan wanita dewasa yang waras lainnya, ia harus dirajam sampai mati. kematian menurut hukum Islam. Dan menurut beberapa Mujtahid, ia harus terlebih dahulu diberi seratus cambukan.

6. Hukuman Cambukan

Jika seorang pria tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam poin di atas, dan jika dia melakukan perzinahan dengan seorang wanita maka hukumannya menurut hukum Islam adalah seratus cambukan.

Demikian pula, wanita yang sudah menikah yang dengan rela melakukan perzinahan harus dirajam sampai mati. Jika dia belum menikah, maka hukuman baginya adalah seratus cambukan seperti cara menghapus dosa zina sebelum menikah.

7. Kontaminasi Penyakit

Satu lagi yang perlu dicatat adalah bahwa kuman penyakit seperti sifilis, dll. Tidak terbatas hanya pada mereka yang melakukan perzinaan. Pasangan dari penjelajah juga bisa terkena penyakit ini. Pernikahan dengan seorang pezina karenanya menjijikkan dan tidak disarankan seperti zina dalam islam.

8. Menyakiti Pasangan

Jika seorang pria perzinahan menikahi wanita pezina, orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban, tetapi perbuatan mereka pasti akan mempengaruhi keturunan mereka secara negatif. Generasi masa depan mereka akan terkontaminasi dengan kejahatan dosa mereka dan akan ada beberapa kelainan bentuk atau yang lain dalam keturunan mereka.

9. Mendapatkan Pasangan Dengan Tabiat Yang Sama

Ini adalah fakta bahwa agama Islam mengatakan:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.[An Nuh- 3]

10. Sulit Untuk Dimaafkan

Harus diklarifikasi bahwa hukuman untuk perzinahan bisa dikenakan ketika dosa dibuktikan dari sudut pandang syariat. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, perzinahan hanya terbukti jika kondisi yang diperlukan untuk itu terpenuhi.

11. Siksaan Moral

Hal lain, meskipun kebenarannya tidak ditegakkan, adalah bahwa hukuman bertindak sebagai obat untuk penyakit orang berdosa. Bisa jadi karena ratusan cambukan, tubuh orang-orang berdosa begitu panas sehingga kuman yang telah memasuki tubuh mereka dimusnahkan sebelum mereka berkembang biak dan menyebar.

12. Dijauhi Masyarakat

Besarnya dosa ini bukanlah ukuran kecil karena konsekuensi mengerikan yang mempengaruhi individu, keluarga, dan masyarakat. Di antaranya adalah bahwa hal itu mensyaratkan perselingkuhan dan mengikis kepercayaan dan ketenangan yang merupakan dasar dari kehidupan keluarga yang memuaskan, itu menghilangkan energi seseorang, itu merusak perdamaian di rumah; itu mengotori kesucian jiwa seseorang dan kemudian menghancurkan iman seseorang. Hingga akhirnya, ia mengekspos orang itu kepada murka Allah, sehingga menghasilkan kutukan abadi.

13. Dibenci Oleh Allah

Ini sangat nyata dan tercantum pada sebuah hadist:

Ada tiga jenis orang berdosa yang Allah tidak akan berbicara pada Hari Kebangkitan; tidak Dia akan memurnikan mereka juga tidak akan Dia bahkan melihat mereka; sebaliknya mereka akan menderita hukuman yang berat: orang yang lebih tua yang melakukan perzinahan, raja atau penguasa yang membohongi rakyatnya, dan orang miskin yang bertindak arogan! (Muslim dan An-Nasa’i)

The post 13 Balasan Zina Dalam Islam yang Menyakitkan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-melihat-aurat-wanita-dalam-islam Thu, 25 Jan 2018 07:14:39 +0000 https://dalamislam.com/?p=2607 Bismillahirahmanirrahim. Laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap perempuan, begitupun sebaliknya dengan peremupuan, diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap laki-laki. Tapi memang, pada zaman ini sangat sulit melakukannya karena kebebasan akses dunia global yang sulit untuk dikendalikan. Tidak hanya secara langsung, namun juga melalui televisi, sosial media, dan semacamnya. Maka dari itu, agar lebih dipahami, kali ini […]

The post Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bismillahirahmanirrahim.

Laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap perempuan, begitupun sebaliknya dengan peremupuan, diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap laki-laki. Tapi memang, pada zaman ini sangat sulit melakukannya karena kebebasan akses dunia global yang sulit untuk dikendalikan. Tidak hanya secara langsung, namun juga melalui televisi, sosial media, dan semacamnya.

Maka dari itu, agar lebih dipahami, kali ini akan dibahas secara khusus hukum melihat aurat wanita bagi laki-laki. Meliputi bagaimana hukum dasar melihat aurat wanita, bagaimana jika seorang laki-laki tidak sengaja melihat aurat wanita, bagaimana jika tidak melihat secara langsung, dan seterusnya.

Baca juga:

Zina Mata Sebagai Pintu dari Zina yang Lainnya

Sesungguhnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah menjelaskan dalam quran surat An-Nur ayat 30 ,

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).

Dilansir dari muslim.or.id, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada manusia untuk menjaga atau menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan untuk mereka. Pandangan seseorang hanya boleh ditujukan untuk  memandang hal-hal yang memang diperbolehkan dipandang atau sesuatu yang memang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Mengapa kata “menundukkan pandangan” selalu diikuti dengan “menjaga kemaluan”? Karena, mata merupakan awal dari segala perasaan yang muncul dalam hati, penyebab munculnya keinginan yang baik maupun yang buruk. Sehingga menjaga pandangan merupakan dasar dari menjaga kemaluan untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Bahkan dengan memandang yang tidak diperbolehkan oleh Allah pun, hal itu sudah dihukumi sebagai zina, yakni zina mata. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu A’laihi Wassalam dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim.

Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657.)

Ada juga hadits lainnya,

Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356.)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zina mata dalam urutan pertama bukanlah suatu hal tanpa dasar. Zina mata merupakan dasar dari zina yang lainnya, yakni zina tangan, kaki, hati, bahkan kemaluan. Secara logika pun, bagaimana bisa membayangkan dan melakukan jika tidak pernah melihatnya? Maka pandangan merupakan sebuah pintu yang benar-benar harus dijaga dari apa yang boleh dilihat dan apa yang tidak boleh dilihat, sehingga tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lainnya.

Baca juga:

Wanita Merupakan Cobaan Bagi Laki-Laki

Di zaman sekarang, memang sulit seorang laki laki untuk menjaga pandangannya. Baru keluar rumah pun pasti terlihat beberapa wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup auratnya dengan sempurna dengan menggunakan pakaian yang mini, hingga pakaian yang menutup seluruh tubuhnya tetapi ketat. Namun hal ini memang sesuatu yang telah digariskan, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits, bahwa wanita merupakan cobaan untuk para laki-laki.

Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari (cobaan berupa) wanita” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798).

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai memberi peringatan yang keras,

Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim no. 2742).

Baca juga:

Pada dasarnya, wanita memang makhluk yang diciptakan indah oleh Allah, tetapi wanita tersebut juga harus menaati perintah Allah untuk menutup aurat sehingga kecantikannnya tidak membuat laki-laki terjerumus dalam dosa. Setan sangat pintar mengambil celah dalam hal ini, disebutkan dalam salah satu hadits, bahwa setan akan menghiasi mulai dari wanita tersebut keluar dari rumah,

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya”( HR At-Thirmidzi 3/476 no 1173)

Dimaksud menghiasi adalah dengan cara menjadikannya indah di pandangan lelaki atau membuat wanita tersebut menyesatkan laki-laki yang melihatnya.

Lalu, dari penjelasan di atas, bagaimana hukum memandang wanita yang bukan mahramnya bagi laki-laki?

Rasulullah memerintahkan laki-laki yang TIDAK SENGAJA melihat wanita atau auratnya untuk SEGERA MEMALINGKAN PANDANGANNYA. Hal itu terdapat dalam dua hadits di bawah ini:

  1. Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata,
    “Saya bertanya  kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku” (HR Muslim no.45)
  2. Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,
    يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
    “Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 At-Tirmidzi no 2777)

Maka jelaslah dari penjelasan di atas dan dua hadits terakhir bahwa memandang wanita ataupun aurat wanita yang bukan mahram adalah HARAM, karena berkaitan dengan penjelasan zina mata bahwa pandangan haram ini bisa membawa kepada hal-hal haram yang lainnya.

Wanita juga tidak boleh dengan bebasnya melihat aurat wanita yang lainnya karena dapat menyebabkan suatu keburukan. Seperti saling menceritakan keburukan aurat wanita lain ataupun muncul pikiran pikiran buruk. Oleh karena itu, baiknya untuk menjaga dan terkait sopan santun pula, baiknya wanita menggunakan baju yang menutup meskipun di hadapan wanita juga. Begitupun laki-laki.

Wallahu’alam.

The post Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-menikah-dengan-pasangan-zina Mon, 16 Oct 2017 02:50:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=2177 Fiqih pernikahan pada dasarnya adalah sesuatu yang sakral dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah  untuk memiliki keturunan apabila ini didasari dengan hukum pernikahan. Dasar hukum Islam sendiri sudah menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan sebab ada banyak hikmah yang terkandung dalam pernikahan itu sendiri dan pernikahan adalah fitrah manusia. Manusia sudah diciptakan Allah SWT menjadi makhluk […]

The post Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fiqih pernikahan pada dasarnya adalah sesuatu yang sakral dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah  untuk memiliki keturunan apabila ini didasari dengan hukum pernikahan. Dasar hukum Islam sendiri sudah menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan sebab ada banyak hikmah yang terkandung dalam pernikahan itu sendiri dan pernikahan adalah fitrah manusia. Manusia sudah diciptakan Allah SWT menjadi makhluk yang berpasang pasangan, dimanan seorang lelaki membutuhkan wanita dan wanita membutuhkan pria.

Sedangkan zina merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dan perempuan diluar nikah dan hanya mengikuti hukum syarak atau bukan pasangan suami isteri serta keduanya adalah orang yang mukallaf serta persetubuhan yang tidak termasuk kedalam takrif atau persetubuhan meragukan.

“Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)

Namun pada kenyataannya, sekarang ini pasangan muda seringkali sudah melakukan zina sebelum terjalin sebuah rumah tangga menurut Islam dengan berbagai alasan seperti awalnya yang tidak berniat untuk berzina namun karena khilaf dan tidak mengindahkan larangan untuk berkhalawat dan sebagainya, maka akhirnya masuk dalam jerat setan dan terjerumus dalam zina yang diharamkan.

1. Menikah Sesudah Zina

Salah satu yang dilakukan para pasangan tersebut sesudah zina dan mungkin pasangannya sudah terlanjur hamil akhirnya dilakukan. Lalu, bagaimana hukum menikah dengan pasangan zina dalam Islam dan  menurut sudut pandang syariah?, apakah diperbolehkan menikah dengan pasangan zina?, langsung saja anda melihat ulasannya berikut ini.

Ada salah satu ayat yang lalu dipahami dengan arti berbeda oleh beberapa ulama meski jumhur ulama memahami jika ayat tersebut adalah bukan bentuk pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina. “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)”

2. Pendapat Jumhu [Mayoritas] Ulama

Jumhurul Fuqaha menyatakan jika yang dipahami pada ayat diatas adalah bukan mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina dan bahkan mereka memperbolehkan menikahi wanita yang merupakan pezina. Kemudian, bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan hal tersebut?

Para fuqaha mempunyai 3 alasan dalam hal tersebut dan dalam hal ini mereka menyatakan jika lafaz hurrima atau diharamkan pada ayat tersebut bukan pengharaman akan tetapi tanzih atau dibenci. Selain itu, mereka juga mengungkapkan jika apabila memang diharamkan, maka hal tersebut lebih menjurus pada kasus khusus pada saat ayat diturunkan. Mereka mengatakan jika ayat tersebut sudah dibatalkan menyangkut ketentuan hukum atau di nasakh dengan ayat lainnya yakni:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui“. (QS> An-Nur : 32)

Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Bakar As Shiddiq ra dan juga Umar bin Khattab ra serta fuqaha pada umumnya dan mereka memperbolehkan seorang pria untuk menikah dengan wanita berzina dan juga jika seseorang sudah pernah berzina tidaklah diharamkan dirinya untuk menikah secara syah.

Pendapat tersebut diperkuat dengan hadits, “Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Hadits kedua adalah, “Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

3. Pendapat Yang Mengharamkan

Sedangkan untuk sebagian lagi berpendapat jika menikah dengan wanita yang sudah pernah berzina adalah haram seperti pendapat dari Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka berkata jika seorang pria yang berzina dengan wanita, maka ia diharamkan untuk menikahi wanita tersebut begitu juga dengan wanita yang sudah pernah berzina dengan pria lain maka diharamkan untuk dinikahi pria yang baik dan bukan pezina.

Ali bin abi Thalib bahkan berkata jika terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga dimana seorang isteri berzina, maka sangat wajib pasangan tersebut diceraikan dan begitu juga jika suami berzina. Semuanya ini diambil atas dalil zahir ayat an Nur:3. Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts yakni orang yang tidak memiliki rasa cemburu apabila isterinya melakukan selingkuh dalam Islam dan tetap menjadikan wanita tersebut sebagai isterinya.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud).

4. Pendapat Yang Menengahi

Pendapat pertengahan dalam hal ini adalah dari Imam Ahmad bin Hanbal dimana beliau mengharamkan seseorang untuk menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum melakukan pertaubatan. Jika pernikahan tetap terjadi, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Akan tetapi, jika wanita tersebut sudah tidak berbuat dosa dan dan melakukan cara bertaubat dari zina, maka tidak terdapat larangan untuk menikahi wanita tersebut dan jika pernikahan berlangsung maka nikah tersebut syah secara syar’i.

Ulama kalangan mazhab Hambali mengemukakan pendapat jika pernikahan antara wanita pezina yang belum bertaubat hukumnya adalah tidak sah dan mereka tidak menjadikan taubat pezina laki laki sebagai syarat sha dalam pernikahan tersebut. [Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83]

Pendapat ketiga inilah yang sesuai dengan asas perikemanusiaan sebab jika seseorang sudah bertaubat, maka ia mendapat haknya kembali untuk bisa hidup dengan normal dan memperoleh pasangan yang baik.

Syarat Taubat Dosa Zina

Lalu, apakah dosa zina tersebut akan hilang jika sudah melakukan pertaubatan?. Dosa zina seperti halnya dosa besar yang lain hanya bisa hilang jika sudah melakukan cara menghapus dosa zina dan syarat taubat sendiri terdiri dari 3 jenis yakni:

Di dalam kitab al Iman sudah disebutkan jika taubat sendiri mempunyai 3 rukun yakni al Iqla atau meninggalkan dosa tersebut, an Nadm atau menyesali perbuatan maksiat yang sudah ia lakukan dan juga al Azm atau bertekad untuk tidak mengulangi dosa yang sudah ia perbuat dan tidak mengulangi lagi selamanya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya bisa dilihat pada ulasan berikut ini.

  1. Al Iqla

Al Iqla atau meninggalkan dosa yang ditaubati membuktikan jika orang tersebut serius dalam melakukan taubat dan meninggalkan dosa yang sudah ia lakukan. Sebagai contoh, seorang pezina  belum bisa dikatakan sudah bertaubat dari zina apabila ia masih melakukan hal tersebut. Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan, “Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

  1. An Nadm

an Nadm atau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya adalah cara bertaubat dimana seseorang tidak mengakui dosa yang sudah diperbuat dan tidak menyesali dengan perbuatan yang sudah dilakukan tersebut. Namun, dengan menyesal, ia akan bersedih jika ingat akan dosanya. Ini termasuk penyesalan yang tidak menceritakan dosa tersebut pada orang lain apa lagi untuk membanggakan hal tersebut. Apabila dosa tersebut terjadi karena lingkungan atau komunitas tertentu, maka ia harus meninggalkan lingkungan dan komunitas tersebut. Bentuk penyesalan pezina adalah dengan cara menghindar dari segala sesuatu yang bisa memicu timbulnya syahwat.

  1. Al Azm

Al Azm  atau bertekad untuk tidak mengulangi dosa adalah dimana seseorang berhenti dari dosa yang ia buat dan apabila ia masih memiliki keinginan untuk melakukan dosa tersebut kembali apabila memungkinan, maka orang tersebut belum bisa dikatakan bertaubat seperti contohnya seseorang yang bertaubat dari pacaran saat Ramadhan karena ingin mematuhi larangan berpacaran dalam Islam namun kembali berpacaran sesudah Ramadhan, maka belum bisa dikatakan sudah bertaubat.

Karena itulah, menikah bukan menjadi syarat melakukan sebuah pertaubatan dari zina kecuali jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar menyesali dosa zina yang sudah dilakukan dan supaya tidak mengulang kembali dosa zina tersebut. Apabila pernikahan yang dilakukan berdasarkan hal ini, maka insyaaAllah status pernikahan tersebut adalah bagian dari taubat dari perbuatan zina.

Untuk itulah, pada sebagian ulama menyarankan untuk orang yang sudah melakukan zina untuk segera menikah untuk menutupi aib kedua pelaku zina tersebut dan apabila berpisah, maka pihak wanitalah yang paling dirugikan sebab tidak ada lelaki yang bangga jika mempunyai istri yang sudah ternoda secara tidak halal.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum menikah dengan pasangan zina yang sekarang ini marak dan banyak dilakukan oleh para remaja khususnya remaja islam. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal A’lamin.

The post Hukum Menikah Dengan Pasangan Zina appeared first on DalamIslam.com.

]]>
8 Siksa Neraka Bagi Pezina dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/siksa-neraka-bagi-pezina Fri, 04 Aug 2017 01:35:54 +0000 http://dalamislam.com/?p=1815 Di era sekarang ini membuat generasi penerus semakin sering untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan juga nilai. Tidak hanya sekedar lebih berani untuk melawan orang yang lebih tua, akan tetapi sebagian orang juga sudah mulai berani untuk melakukan tindakan terlarang agama seperti berzina. Zina menjadi sebuah bentuk degradasi moral yang sangat sering terjadi […]

The post 8 Siksa Neraka Bagi Pezina dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Di era sekarang ini membuat generasi penerus semakin sering untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan juga nilai. Tidak hanya sekedar lebih berani untuk melawan orang yang lebih tua, akan tetapi sebagian orang juga sudah mulai berani untuk melakukan tindakan terlarang agama seperti berzina.

Zina menjadi sebuah bentuk degradasi moral yang sangat sering terjadi di masyarakat sekarang ini. Tanpa adanya ikatan, dua orang yang bukan muhrim sudah berani untuk melakukan hubungan terlarang tanpa diikuti perasaan berdosa. Kenikmatan sesaat ini mungkin terasa nikmat dan indahsaat di dunia, akan tetapi di akhirat akan hanya berujung dengan siksa. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai siksa neraka bagi pezina selengkapnya.

Artikel terkait:

Berikut ini adalah beberapa siksa yang dijaminkan Allah SWT akan di dapatkan bagi para pelaku zina, antara lain:

  1. Tidak Diajak Bicara Oleh Allah Saat Hari Kiamat

Hukuman atau siksa neraka pertama bagi pezina adalah mereka tidak akan diajak oleh Allah SWT saat hari kiamat datang. Rasulullah bersabda, “Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan dilihat serta disucikan, pun bagi mereka adzab yang pedih; seorang tua yang berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang congkak.” (Diriwayatkan Muslim, An-Nasa’i, dan Ibnu Mandah dari Abu Hurairah).

  1. Kekal di Dalam Neraka

Seseorang yang melakukan zina selama hidup, maka akan menjadi penghuni abadi di neraka kelak nanti. Seperti yang diketahui jika neraka adalah tempat pembalasan untuk semua orang yang sudah berbuat dosa selama hidup di dunia. Tidak hanya kekal di dalam neraka, namun Allah juga akan melipat gandakan azab untuk mereka pelaku zina dan bahkan akan di siksa pada keadaan yang paling hina kecuali untuk mereka yang sempat bertaubat pada saat masih hidup.

Abdullah bin Mas’ud ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah ta’ala?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu.’ ‘Sungguh itu sangatlah besar. Lalu apa lagi?’ tanyaku kembali. Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu membunuh anakmu karena takut kelak ia makan bersamamu.’ ‘Lalu apa lagi,’ tanyaku lagi. Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu berzina dengan kekasih (maksudnya istri) tetanggamu.’

Maka Allah SWT menurunkan pembenaran dari sabda beliau dengan firman-Nya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali siapa saja yang bertaubat.” (Al-Furgan: 68-70) [Diriwayatkan Ahmad, An-Nasa’i].

  1. Dijilat Api Neraka

Siksa neraka berikutnya untuk para pezina adalah akan mendapatkan azab dengan cara di jilat api neraka. Api neraka sudah sangat jelas sangatlah panas dan mereka akan melolong karena kedahsyatan panas api neraka tersebut.

Ini terdapat dalam hadits Bukhari dan Muslim, “lmam Bukhari meriwayatkan hadits tidur Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub. Dalam hadits itu disebutkan bahwa beliau SAW didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail. Beliau berkisah, “Kami berangkat pergi sehingga sampai di suatu tempat semisal ‘tannur’ bagian atasnya sempit sedangkan bagian bawahnya luas. Dari situ terdengar suara gaduh dan ribut-ribut. Kami menengoknya, ternyata di situ banyak laki-laki dan perempuan telanjang. Jika mereka dijilat api yang ada di bawahnya mereka melolong oleh panasnya yang dahsyat. Aku bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab, ‘Mereka adalah para pezina perempuan dan laki-laki. Itulah adzab bagi mereka sampai tibanya hari kiamat.” (Diriwayatkan Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ath-Thabrani, dan Ahmad, dalam hadist panjang dari Samurah).

Sedangkan para ulama berkata jika ini merupakan hukuman untuk para pezina laki-laki dan juga perempuan yang masih bujang dan belum menikah di dunia. Apabila sudah menikah meski baru sekali seumur hidup, maka hukuman untuk keduanya adalah rajam dengan bebatuan sampai mati.

Dalam Kitab Zabur juga tertulis, ““Sesungguhnya para pezina itu akan digantung pada kemaluan mereka di neraka dan akan disiksa dengan cambuk besi. Maka jika mereka melolong karena pedihnya cambukan, malaikat Zabaniyah berkata, ‘Ke mana suara ini ketika kamu tertawa-tawa, bersuka ria dan tidak merasa diawasi oleh Allah serta tidak malu kepada-Nya.”

Artikel terkait:

  1. Ditempatkan Pada Pintu Neraka Paling Busuk

Tidak hanya mendapat siksa berupa dijilat api neraka, namun para pelaku zina juga akan ditempatkan pada neraka yang memiliki bau paling busuk. Tentang tafsir bahwa Jahanam itu ‘ia memiliki tujuh pintu‘ (Al-Hijr: 44), Atha’ berkata, “Pintu yang paling hebat panas dan sengatannya dan yang paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang berzina setelah mereka tahu keharamannya.”

Makhul ad-Dimasyqiy berkata, “Para penghuni neraka mencium bau busuk berkata, “Kami belum pernah mencium bau yang Iebih busuk dari bau ini’. Dijelaskan kepada mereka, ‘ltulah bau kemaluan para pezina.”

Ibnu Zaid, salah seorang imam dalam bidang tafsir berkata, “Sesungguhnya bau kemaluan para pezina itu benar-benar menyiksa para penghuni neraka.”

  1. Ditarik Mukanya Dengan Rantai Neraka

Allah akan melihat padanya dengan pandangan penuh kemurkaan dan akan menyebabkan mukanya berubah menjadi hitam. Ia kemudian akan ditarik pada bagian mukanya dengan rantai ke neraka yakni api yang paling besar.

Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada malaikat jibril: “Apakah pintu-pintu itu seperti pintu yang biasa kami lihat?” Malaikat Jibril menggeleng, lalu menjawab: “Tidak.Pintu itu selalu terbuka dan pintu yang satu berada dibawah pintu yang lain. Jarak pintu yang satu dengan pintu yang lain sejauh perjalan 70 tahun. Pintu yang dibawahnya lebih panas 70 x lipat dari pintu yang diatasnya.” Kemudian malaikat jibril melanjutkan:

“Musuh-musuh Allah diseret kesana dan jika mereka sampai di pintu itu, malaikat Zabaniyah menyambut mereka dengan membawa rantai dan belenggu. Rantai itu dimasukkan ke dalam mulutnya dan keluar dari duburnya, sedangkan tangan kirinya dibelenggu dengan lehernya, dan tangan kanannya dimasukkan ke dalam dada hingga tembus ke bahu.

Setiap orang yang durhaka itu dirantai bersama setan dalam belenggu yang sama, lantas diseret wajahnya tersungkur dan dipukul oleh malaikat dengan palu. Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalam neraka.”

Artikel terkait:

  1. Matanya Penuh Dengan Bara Api Neraka

Rasulullah SAW juga bersabda,“Barang siapa yang memenuhkan (menggunakan) matanya kepada yang haram, Allah akan memenuhkan matanya dengan bara api neraka Jahanam. Barang siapa yang berzina dengan wanita yang haram baginya, Allah akan meletakkannya di dalam kubur dengan penuh kehausan, menangis, dan sedih. Wajahnya akan dihitamkan seperti gelap gelita. Di tengkuknya akan digantung dengan ikatan rantai dari neraka. Dia akan dipakaikan dengan baju dari api neraka pada tubuhnya, Allah tidak akan berbicara dengannya pada hari kiamat. Dia juga tidak akan disucikan (dimuliakan) dan bagi mereka azab yang amat pedih.”

Artikel terkait:

  1. Menjerit Karena Bau Busuk Dari Kemaluan

Rasulullah SAW juga bersabda jika ahli neraka juga akan menjerit karena bau yang teramat busuk yang berasal dari kemaluan orang yang semasa hidup di dunia sudah melakukan zina. Antara balasan yang akan di terima para pezina di akhirat adalah mereka akan dilemparkan ke dalam neraka sedangkan kemaluan mereka akan mengeluarkan bau yang sangat busuk sehingga membuat penghuni neraka lain akan menjerit penuh marah dan juga merasa tertekan karena bau yang sangat busuk tersebut.

  1. Kemaluan Bernyala Api

Rasulullah SAW bersabda jika pada hari kiamat nanti, para pezina akan datang dengan kemaluan mereka yang bernyala dengan nyala api dan semua makhluk mengenali mereka karena bau yang berasal dari kemaluan sangatlah busuk. Muka mereka kemudian akan di tarik ke neraka dan jika sudah masuk ke dalam neraka, maka malaikat Malik akan mengenakan mereka sepasang baju besi dari api neraka dan sekiranya baju besi tersebut akan diletakkan diatas sebuah gunung, niscaya ia akan lebur menjadi abu.

Malaikat Malik berkata, “Wahai sekalian malaikat, tancapkan mata-mata mereka dengan paku-paku besi sebagaimana mereka melihat kepada yang haram.” Ikatkan tangan-tangan mereka dengan ikatan api neraka sebagaimana mereka melakukannya (memeluk) kepada perkara yang haram. Ikatkan kaki-kaki mereka dari ikatan api neraka sebagaimana mereka berjalan kepada tempat yang haram.

Malaikat Zabaniah berkata, “ya”, Malaikat Zabaniah mengikat tangan-tangan serta kaki-kaki mereka, dan mata-mata mereka ditancapkan dengan paku neraka. Mereka semua lalu menjerit dan berkata, “Wahai sekalian malaikat Zabaniah! Kasihanilah kami …! Ringankanlah kami dari azab siksa buat seketika. ”Malaikat Zabaniah berkata, “Bagaimana kami hendak mengasihi kamu sedangkan Allah Yang Maha Pengasih begitu amat memurkai kamu.”

Artikel terkait:

Demikian ulasan lengkap yang bisa kami berikan mengenai siksa neraka untuk para pezina yang merupakan siksaan sangat pedih saat hari pembalasan di akhirat sudah datang. Sebelum semuanya terlambat, marilah kita semua bertaubat Nasuha dan memanjatkan ampun pada Sang Pencipta selama kita masih diberikan kesempatan. Akan tetapi, berjanjilah juga untuk tidak mengulangi kembali dosa zina tersebut dan semoga kita semua tidak masuk dalam golongan yang demikian, Amin.

The post 8 Siksa Neraka Bagi Pezina dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
10 Cara Menjauhi Zina dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/cara-menjauhi-zina Wed, 14 Jun 2017 08:05:50 +0000 http://dalamislam.com/?p=1662 Zina merupakan keburukan yang nyata dan berakibat kerusakan pada orang yang melakukannya dan juga masyarakat secara luas. Zina juga masuk ke dalam dosa besar di dalam Islam. [al-Isrâ’/17: 32], “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [an-Nûr/24:2], “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, […]

The post 10 Cara Menjauhi Zina dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zina merupakan keburukan yang nyata dan berakibat kerusakan pada orang yang melakukannya dan juga masyarakat secara luas. Zina juga masuk ke dalam dosa besar di dalam Islam.

[al-Isrâ’/17: 32], “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

[an-Nûr/24:2], “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.

Artikel terkait:

Oleh demikian, Allah sangat membenci umatnya melakukan zina dan sangat menganjurkan agar menghindar dari perbuatan tersebut. Begitu juga Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan perbuatan zina hanya akan menghasilkan dampak buruk bagi pelakunya, berikut beberapa keburukan akibat perbuatan zina:

Keburukan Zina

  • Mengurangi nilai agama.
  • Menghilangkan sifat wara’.
  • Mendapat murka dari Allah Azza wa jalla.
  • Merusak harga diri dan kehormatan.
  • Mengurangi sifat cemburu.
  • Menggelapkan hati.
  • Menghasilkan kefakiran yang berkelanjutan.
  • Menghilangkan kesucian.
  • Menghilangkan nama baik dan diganti dengan al khabits yakni gelar untuk pezina.
  • Mendapat hati yang gelisah.
  • Menghapus kewibawaan.
  • Dijuluki pengkhianat.
  • Mendapatkan hati yang sudah.
  • Akan mendorong perilaku durhaka.
  • Dikelilingi perbuatan maksiat lainnya.
  • Merusak nasab.
  • Mendapatkan penyakit berbahaya.
  • Mendapatkan balasan amalan shalih hilang dan bangkrut saat hari kiamat.
  • Anggota tubuh akan bersaksi menyakitkan.

Artikel terkait:

Cara Menjauhi Perbuatan Zina

Sekarang ini, semakin banyak orang yang sangat dekat dengan perbuatan zina dan ada sebagian orang yang melakukan hal ini tanpa disertai dengan rasa bersalah atau berdosa dan saat mereka menyadari perbuatan ini termasuk ke dalam dosa maka akhirnya mereka memutuskan untuk bertaubat dan memang sudah menjadi wajib untuk mereka yang berbuat zina untuk segera bertaubat pada Allah dan berikut ini adalah kumpulan Cara Menjauhi Zina

  1. Taubat Nasuha

(QS. At-Tahrim: 8), “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (baca juga: Hukum Zina Tangan)

Tidak ada pertaubatan yang dilaksanakan tanpa terkandung 3 hal yakni menghentikan perbuatan dosa tersebut, menyesal karena sudah melakukan dosa tersebut dan tidak akan mengulang dosa tersebut seperti yang sudah diutarakan Imam An Nawawi. (baca juga: Zina Dalam Islam)

Al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59). Ini mengartikan jika seseorang ingin bertaubat, maka lakukan taubat dengan sebenarnya dan ini bukan perihal mudah untuk diperbuat dan hanya orang yang benar-benar ingin bertaubat saja yang bisa melakukannya terutam dalam hal zina yang tidak mudah untuk ditinggalkan, sehingga diperlukan azzam yang sangat hebat kuatnya sehingga bisa bertaubat dari perbuatan dosa dan menjijikan tersebut. (baca : Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam)

  1. Taubat Tidak Berarti Terbebas Hukuman Dunia Namun Siap Menghadapi Hukuman Zina

Saat seseorang bertaubat dari zina, maka ini tidak mengartikan ia juga terbebas dari hukuman dunia, sebab hukuman dari perbuatan zina tersebut masih mungkin didapatkan seperti penyakit seksual yang menular, HIV AIDS, penyakit kelamin dan lain sebagainya.

Ini mengartikan jika semakin cepat perbuatan taubat dilaksanakan, maka akan semakin baik dan jangan di tunda lalu menghentikan perbuatan zina tersebut saat sudah mendapatkan hukuman berupa penyakit seksual dan mematikan tersebut.

Artikel terkait:

  1. Jauhi Sumber Zina

Perbuatan zina tanpa disadari sering berawal dari hal-hal kecil yang sering dilakukan seperti membuka aurat, melihat gambar dan video porno lalu beranggapan jika hal tersebut adalah hal yang biasa untuk dilakukan. Namun sangat penting untuk menjauhkan segala sumber zina dan bisa di mulai dengan menjaga pandangan anda. Hentikan melihat berbagai hal yang berbau porno tersebut secepatnya.

(QS. An Nur: 30), “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”.

(QS. Al-Isra`: 32), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

  1. Hindari Khalwat Dengan Non Mahram

Janganlah anda berdua-an atau berkhalwat dengan non mahram meskipun ia adalah sesama wanita ataupun pria, selain itu jaga juga batasan aurat serta tidur bersama  yakni tidak boleh dalam 1 selimut sebab syetan akan mengganggu orang yang sedang berkhalwat .

(HR. At-Tirmidzi (4/465 no. 2165)), “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.”.

Artikel terkait:

  1. Ikut Komunitas Orang Shalih

Dekatkan diri anda pada Allah dengan ikut bergabung di dalam golongan orang shalih yang selalu menyibukan diri mereka dengan dzikir, baca Al-quran dan juga saling berpesan di dalam kesabaran dan juga kebenaran. Dengan melakukan ini maka In syaa Allah hati bisa lebih dikuatkan sehingga bisa meninggalkan perbuatan zina tersebut selamanya. (baca: Shalat dalam Kendaraan)

  1. Hukuman Cambuk 100 Kali

Hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dikenakan pada pelaku zina (QS An-Nur:2), hanya berlaku di negara yang menganut hukum syariah Islam dan didasari oleh keputusan yang hakim berikan. Ini juga terjadi jika anda melaporkan perbuatan itu pada pihak pengadilan atau ada seseorang yang melaporkan dengan membawa saksi cukup dan juga bukti yang kuat. Jika anda sedang berada di negara yang menganut hukum syariah Islam, maka dianjurkan untuk merahasiakan perbuatan zina tersebut namun diikuti dengan pertaubatan nasuha sebab menyimpan aib juga bagian dari pertaubatan. (baca juga: Hukum Memelihara Jenggot)

Abu Hurairah mengatakan Nabi bersabda: Allah tidak akan menutup aib seseorang di dunia kecuali ia akan menutupnya juga di hari kiamat.

Artikel terkait:

  1. Tinggalkan Dosa Yang Dilakukan

Syarat perbuatan zina akan dihapuskan adalah dengan bertaubat yakni dengan meninggalkan perbuatan zina yang sudah pernah dilakukan tersebut.

(QS. An-Nisa: 31), “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”.

  1. An-Nadm [Akui Kesalahan dan Sesali Perbuatan]

Seseorang yang tidak mengakui kesalahan yang sudah diperbuat berarti juga tidak akan menyesal dengan perbuatan dosa yang sudah dilakukan. Dengan menyesali dosa yang sudah diperbuat, maka orang tersebut akan merasa sedih dan mengingat dosa tersebut. Yang termasuk dari penyesalan adalah merahasiakan dosa itu dari orang lain dan bukan merasa bangga dengan perbuatan menjijikan tersebut.

Jika dosa zina tersebut terjadi karena sebuah perkumpulan atau lingkungan, maka tinggalkan perkumpulan tersebut. Selain itu, bentuk dari pertaubatan perbuatan zina adalah dengan menjauhkan semua hal yang berhubungan dengan pemicu syahwat.

Artikel terkait:

  1. Bertaubat Dengan Ikhlas

Pertaubatan zina dan pertaubatan atas perbuatan dosa lainnya harus dilakukan tidak karena tujuan duniawi. Apabila taubat dilakukan hanya karena paksaan, perasaan malu atau hal duniawi lainnya maka tidak akan di terima Allah. Taubat merupakan ibadah dan ibadah tidak di terima kecuali dilakukan dengan perasaan ikhlas yakni dilakukan hanya karena Allah dan karena mengharapkan rahmat dari Allah serta takut dengan siksaan yang akan Allah berikan.

(Taisir Karimirrahman, 874), “Taubat nasuha adalah taubat dari seluruh dosa, dilakukan oleh seseorang karena Allah, ia tidak mengharapkan melainkan wajah Allah dan kedekatan dengan-Nya.”.

  1. Taubat Sebelum Ajal Menjemput

Semua cara menjauhi zina tidak akan berguna lagi saat ajal menjemput dan matahari sudah terbit dari arah barat.

(an-Nisa : 18), “Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’”.

Artikel terkait:

Setiap manusia sangat diwajibkan untuk melakukan tobat pada Allah dan dalam hal ini adalah pertaubatan dari zina. Lakukan taubat sesegera mungkin dan sesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan zina tersebut.

The post 10 Cara Menjauhi Zina dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jatuh Cinta dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/aqidah/jatuh-cinta-dalam-islam Tue, 06 Jun 2017 03:06:49 +0000 http://dalamislam.com/?p=1636 Setiap manusia yang hidup pasti akan memiliki rasa cinta. Rasa cinta adalah fitrah yang sudah wajar dimiliki dan merupakan anugerah Allah SWT. Tidak ada manusia yang ingin disakiti melainkan ingin mendapatkan rasa cinta yang mendalam dalam hidupnya. Begitupun Allah memerintahkan manusia untuk terus memiliki rasa cinta dan kasih sayang antar sesama manusia dan khususnya sesama […]

The post Jatuh Cinta dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Setiap manusia yang hidup pasti akan memiliki rasa cinta. Rasa cinta adalah fitrah yang sudah wajar dimiliki dan merupakan anugerah Allah SWT. Tidak ada manusia yang ingin disakiti melainkan ingin mendapatkan rasa cinta yang mendalam dalam hidupnya. Begitupun Allah memerintahkan manusia untuk terus memiliki rasa cinta dan kasih sayang antar sesama manusia dan khususnya sesama muslim agar terjalin rasa persaudaraan dan keluarga.

Yang menjadi berbeda adalah, tentang jatuh cinta kepada sesama manusia yaitu lawan jenis. Jatuh cinta pada lawan jenis hendaknya dipahami, bahwa ada batasan-batasan tertentu dan tidak boleh sembarangan dalam mengaktuskan rasa cinta. Hal ini karena islam memiliki batasan-batasan tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai jatuh cinta dalam islam yang benar.

baca juga:

Mengapa Manusia Jatuh Cinta?

Jatuh cinta yang merupakan anugerah Allah sengaja Allah berikan agar manusia dapat melangsungkan kehidupannya di muka bumi sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama. Perasaan jatuh cinta ini tentunya memiliki fungsi dan juga peranan yang sangat banyak. Diantaranya adalah:

  1. Memberikan Rasa Kebahagiaan

Jatuh cinta memang memberikan rasa kebahagiaan. Untuk itulah, manusia membutuhkan rasa cinta agar dapat memberikan semangat dan kebahagiaan di dunia. Rasa kebahagiaan tentu saja muncul jika manusia jatuh cinta secara benar bukan dalam rangka mengumbar hawa nafsu.

Rasa kebahagiaan di dunia tentu saja bukan sebagai tujuan utama atau tujuan yang hakiki dari kehidupan manusia. Jatuh cinta hanya sebagai pemantik atau pengawal dalam proses kehidupan manusia. Hal ini karena memang jatuh cinta dalam kehidupan manusia tidak akan selalu bahagia melanikan ada rasa suka, duka, dan netral dalam pergantiannya. Begitupun jatuh cinta dalam Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

  1. Mengawali Manusia Untuk Berkeluarga

Rasa jatuh cinta Allah berikan untuk manusia bisa berkeluarga dan menjalin hubungan yang halal antara suami dan istri. Rasa jatuh cinta ini tentu sangat mendukung manusia untuk bisa mejalin hubungan atau berkomitmen dalam rumah tangga, karena cinta menyertainya. Sebabnya bisa berbagai macam. Bisa karena aqidah atau agama, kecantikan, harta atau kekayaan, jabatan, kedudukan, atau latar belakang keluarga. Hal ini bisa membuat semua manusia memiliki sebab awal untuk jatuh cinta.

  1. Terbentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah Wa Rahmah

Keluarga yang sakinah mawaddah dan wa rahmah tentu akan terbentuk jika suami istri satu sama lain bisa memiliki perasaan jatuh cinta. Perasaan jatuh cinta hanya akan bisa muncul jika keduanya memiliki perasaan dan pandangan yang sama akan suatu hal dan mampu mengesampingkan perbedaan yang ada.

Jatuh cinta dalam islam tentu saja bukan hanya berkaitan dengan perasaaan atau hawa nafsu semata. Perasaan jatuh cinta dalam islam menuntut laki-laki dan perempuan tetap menjaga diri dan tidak tergoda oleh syetan yang selalu mengarahkan kepada kemaksiatan.

baca juga:

Syarat Jatuh Cinta dalam Pergaulan Islam

Karena jatuh cinta adalah hal yang fitrah dan menjadi lumrah bagi manusia, maka hal ini tentu tidak dilarang. Jatuh cinta dalam pergaulan islam tentu saja diperbolehkan asalkan tidak dilarang dan mengganggu syariat islam. Melanggar syariat islam tentu saja menjadi jatuh cinta yang dilarang. Berikut adalah syarat agar jatuh cinta dalam islam tidak melanggar syariat dan tidak menjadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

  1. Tidak Mendekati Zinah

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra : 32)

Jangan sampai jatuh cinta kita menjadi arah pada mendekati zinah. Mendekati zinah tentunya adalah hal yang sangat dilarang dan diharamkan oleh Allah. Untuk itu jangan sampai kita melakukan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis, walaupun dalam konteks kita sedang jatuh cinta. Karena balutan rasa jatuh cinta sangat mudah mendukung seseorang untuk melakukan hal-hal yang medekati perzinahan.

Mendekati zinah misalnya saja, memegang lawan jenis yang bukan mahram karena alasan cinta, berduaan di tempat yang sepi, berkata-kata yang tidak senonoh, dan juga melakukan sesuatu yang melampaui batas seperti membuka aurat bahkan hingga mendekati perzinahan.

  1. Tidak Mengikuti Langkah-Langkah Syetan

“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al Baqaarah : 168-169)

Langkah-langkah syetan tentu saja adalah langkah-langkah yang mengarah pada penjerumusan. Langkah-langkah syetan selalu dibalut oleh keindahan. Salah satu keindahan tersebut adalah adanya perasaan jatuh cinta. Maka jangan sampai manusia terjerumus pada langkah-langkah syetan dan merasa terlena olehnya. Karena syetan selalu senang dengan hal-hal yang menjerumuskan dan menghancurkan manusia hingga pada kedosaan.

Contoh langkah-langkah syetan misalnya adalah, dari awal jatuh cinta. Kita memiliki rasa cinta pada seseorang yang kita kagumi. Lalu lama-lama ia meminta kita untuk selalu membantunya, mengikuti apa yang dia inginkan, sampai kita tidak ingin kehilangan dia. Padahal apa yang ia minta menjauhkan kita kepada Allah dan melanggar aturan Allah. Dengan alasan perasaan cinta, langkah-langkah halus tersebut bisa membawa kita pada rusaknya nilai-nilai islam kita.

  1. Mengarahkan Kepada Hal yang Halal

Rasa jatuh cinta adalah hal yang bisa menjermuskan jika kita tidak sadar. Rasa jatuh cinta harus diarahkan pada cinta yang halal yaitu cinta yang mengarah kepada pernikahan dan balutan ridho Allah SWT. Rasa jatuh cinta tentu bisa mengantarkan kita kepada jodoh yang nantinya akan menemani kita.

 “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (QS An Nisa : 1)

baca juga:

Untuk itu, jatuh cinta harus diarahkan pada hal yang menjadi keridhoan dan syariat islam yaitu pernikahan. Jika memang tidak bisa menunju pernikahan atau menghalangi pernikahan maka kita harus berjaga-jaga dari perasaan tersebut.

Semoga kita selalu menjalankan syariat islam, dan merasakan jatuh cinta tanpa harus melanggar rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, dan Hubungan Akhlak dengan Iman

Artikel Terkait

Artikel Islam Lainnya

The post Jatuh Cinta dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Zina Tangan Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-zina-tangan Thu, 25 Aug 2016 06:16:23 +0000 http://dalamislam.com/?p=813 Zina dalam islam adalah suatu perbuatan keji dan diharamkan dalam islam. Zina itu sendiri diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan laki-laki dan wanita diluar hubungan nikah (baca perselingkuhan dalam rumah tangga). Dosa pelaku zina bahkan dinyatakan setingkat dibawah pembunuhan yang untuk mendekatinya saja, kita sebagai umat islam sangat dilarang seperti halnya pacaran dalam islam (baca juga pacaran […]

The post Hukum Zina Tangan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zina dalam islam adalah suatu perbuatan keji dan diharamkan dalam islam. Zina itu sendiri diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan laki-laki dan wanita diluar hubungan nikah (baca perselingkuhan dalam rumah tangga). Dosa pelaku zina bahkan dinyatakan setingkat dibawah pembunuhan yang untuk mendekatinya saja, kita sebagai umat islam sangat dilarang seperti halnya pacaran dalam islam (baca juga pacaran beda agama dan ta’aruf). Sebagaimana yang difirmankan oleh allah SWT dalam firmannya berikut ini

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan” (Surat Al Isro’ 32)

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ اتَّقُوا الزِّنَا فَإِنَّ فِيْهِ سِتَّ خِصَالٍ ثَلاَثَةٌ فِى الدُّنْيَا وَثَلاَثَةٌ فِى الاۤخِرَةِ فَأَمَّا الَّتِى فِى الدُّنْيَا فَذِهَابُ بَهَاءِ الْوَجْهِ وَقْصُر الْعُمُرِ وَدَوَامُ الْفَقْرِ وَأَمَّا الَّتِى فِى اْلاۤخِرَةِ فَسُخْتُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُوْءُ الْحِسَابِ وَعَذَابُ الاۤخِرَةِ٭رواه البيهقى

Wahai kaum muslimin, takutlah kamu sekalian pada zina sebab didalamnya ada 6 perkara (yang pasti ditetapi), 3 perkara di dunia dan 3 perkara di akhirot. Adapun 3 perkara di dunia adalah hilangnya kewibawaan wajah, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran, sedangkan 3 perkara di akhirot adalah murka Alloh yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa akhirot” (HR Baihaqi)

Definisi Zina dan Zina Tangan

Allah SWT melarang perbuatan zina dan menganjurkan umatnya untuk menahan syahwat apabila mereka belum menikah (baca hukum pernikahan dan syarat pernikahan dalam islam). Selain melakukan zina dengan alat kemaluan ternyata zina yang dilakukan oleh manusia dapat terkait dengan bagian tubuh lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini :

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Zina tangan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah zina yang memaksa atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat dan bukanlah seperti menyentuh tangan atau bersalaman dengan wanita yang tanpa didasari oleh hawa nafsu atau syahwat . Zina tangan ini juga seringkali disamakan dengan perilaku masturbasi atau onani yang biasa dilakukan untuk memuaskan diri sendiri. Ada sebagian ulama yang mengharamkannya dan ada pula yang menghalalkannya. (baca juga hukum menikahi wanita hamil dan hukum hamil diluar nikah)

Hukum Zina Tangan

Dalam konteks zina tangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya maksud dan tujuan bersentuhan. Dalam islam sendiri, menyentuh seseorang yang bukan muhrim haram hukumnya apalagi jika disertai dengan hawa nafsu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah yang menyebutan bahwa menyentuh wanita yang bukan muhrim sama saja hukumnya dengan ditusuk besi yang tajam. (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam)

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni)

Ada juga yang menyebutkan zina tangan itu sama halnya dengan melakukan masturbasi atau onani yang kebanyakan memang dilakukan dengan menggunakan tangan. Hukum masturbasi atau onani dengan menggunakan tangan masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Sebagian ulama mengkategorikan perbuatan masturbasi sebagai zina tangan dan sebagian lain tidak menyamakannya dengan zina.

Pendapat Ulama tentang Masturbasi

Berikut ini adalah perbedaan pendapat yang muncul diantara para ulama tentang hukum melakukan masturbasi atau onani dan hukum zina tangan :

  1. Menurut mahzab Maliki dan Syafii

Ulama yang menganut madzhab Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa segala jenis masturnasi atau onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT pada surat Al Mukmin ayat 5 sampai 7 yang menyatakan bahwa bersetubuh hanya halal jika dilakukan dengan istri atau budak yang mereka miliki dan tidak dengan menggunakan tangan.

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

  1. Menurut Mahzab hanafi

Ulama yang menganut madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum masturbasi atau onani bergantung pada situasi dan kondisi seseorang dan dapat menjadi haram maupun wajib hukumnya. Masturbasi atau onani yang dilakukan semata-mata untuk mencari kepuasan maka hukumnya haram sementara seeorang yang tidak dapat menahan syahwatnya dan takut terjerumus perbuiatan zina sementara ia tidak memiliki istri ataupun budak untuk meneruskan syahwatnya, maka diperbolehkan melakukan onani atau masturbasi tersebut.

  1. Menurut mahzab hambali

Ulama-ulama yang menganut  madzhab Hambali berpendapat bahwa perbuatan onani atau masturbasi digolongkan dalam zina tangan dan haram dilakukan oleh umat muslim kecuali jika hal tersebut dilakukan karena ia takut terjerumus dalam perbuatan zina atau takut melakukan persetubuhan dengan orang lain jika stahwatnya tidak tersalurkan. Demikian juga halnya dengan mereka yang memiliki masalah kesehatan dan harus melakukan onani atau masturbasi untuk menyalurkan hawa nafsunya jika ia belum meimiliki istri ataupun seorang budak.

  1. Menurut ulama lainnya

ada beberapa pendapat ulama lain yang mengharamkan atau memperbolehkan perbuatan onani diantaranya adalah Ibnu Hazm yang berpendapat bahwa perbuatan onani atau masturbasi adalah makruh hukumnya namun dibolehkan dan bukanlah perkara yang diharamkan dan tidak secara jelas disebutkan dalam Alqur’an, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al anam ayat 119

“Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Sementara itu ulama Ibnu Umar berpendapat bahwa onani atau masturbasi adalah termasuk perbuatan yang makruh hukumnya dan bukanlah suatu perkara yang baik untuk dilakukan. Di sisi lain ulama Ibnu Abbas, dan sebagian ulama tabi’in lainnya serta al Hasan berpendapat bahwa onani atau masturbasi diperbolehkan mengingat dulu para mujahid yang pergi berperang kala itu melakukan hal tersebut untuk menjaga hawa nafsunya dan menjaga dirinya dari perbuatan zina . (baca dosa yang tak terampuni Allah SWT)

Dapat disimpulkan bahwa dari beberapa pendapat ulama diatas tidak ada ulama yang secara tegas menyatakan bahwa onani adalah perbuatan zina meskipun demikian tetap saja perilaku ini harus dihindari karena zina tangan meskipun dosanya tidak sebesar zina pada umumnya yang melibatkan kemaluan adalah salah satu awal dari perbuatan zina dan kita sebagai umat islam tentu harus dapat menghindarinya. Ada baiknya memperbanyak membaca Alqur’an, berzikir (baca keutamaan berzikir) atau berpuasa untuk menahan hawa nafsu.(baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina)

The post Hukum Zina Tangan Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>