Banyak sekali di zaman generasi millenial seperti sekarang yang tidak bisa lepas dari media sosial, atau apliasi chat yang semakin memudahkan kita untuk berkomunikasi dengan siapapun. Media sosial atau aplikasi chat tersebut memberi keluasan dan kebebasan penuh bagi penggunanya untuk saling berkomunikasi.
Baca juga tentang Hukum Membuka Hijab di Hadapan Wanita Non Muslimah, Pentingnya Akhlak Mulia Menurut Islam, Hukum Menerima Hadiah Natal dalam Islam, Hukum Menjawab Salam di Media Sosial, dan Hukum Berandai – andai Dalam Islam
Namun tanpa disadari, disinilah setan beraksi menebarkan pintu pintu dosanya bagi kita yang kurang berhati-hati dan tidak berpegang teguh dengan tauhid Islam. Salah satunya adalah dengan kebebasan melakukan chatting atau percakapan daring dengan lawan jenis bukan mahram.
Lalu, bagaimana bhukum chatting dengan lawan jenis bukan mahram dalam islam? Simak selengkapanya dibawah ini.
Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram
Banyak dari kita menganggap chatting dengan lawan jenis adalah hal yang biasa. Namun, ternyata dengan chatting bersama lawan jenis, tanpa disengaja kita sudah berkhalwat dan mendekati zina.
Khalwat sendiri adalah keadaan dimana pasangan lawan jenis berdua-duaan padahal bukan mahram, dan tanpa ditemani oleh mahram lainnya.
Baca juga tentang Hukum Memakai Rambut Sambung dalam Islam, Hukum Mengkafirkan Orang Lain, Hukum Memakai Niqab Dalam Islam, dan Penyebab Matinya Hati dalam Islam
Ditambah lagi keadaan tersebut tidak berdasarkan keperluan syari atau penting baik di dunia maupun akhirat. Namun yang membedakan dengan pada saat kita bertatap muka, khalwat ini terjadi di media daring berupa aplikasi online.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mengenai khalwat, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah SWT pun berfirman dalam Quran Surah Al-Isra ayat 32:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)
Berdasarkan ayat diatas, khalwat sudah dipastikan sebagai kegiatan yang mendekati zina, apapun bentuknya. Dan hubungan lawan jenis tidak hanya dalam bentuk kontak fisik (Physical Affair), namun juga kontak emosi (Emotional Affair). Dan kedua hubungan ini sudah termasuk sebagai perbuatan yang mendekati zina.
Lalu, apa saja perbuatan atau contoh khalwat dalam media daring? berikut adalah contoh contoh khalwat melalui media sosial atau aplikasi chat yang tanpa kita sadari sering kita lakukan.
1.Sexting
Sexting merupakan zina pada saat chatting yang paling berbahaya. Sexting biasanya hadir dalam bentuk pembicaraan yang mengarah ke hal-hal tidak senonoh lalu mampu membangkitkan syahwat (Zina Lisan), saling bertukar foto vulgar bermuatan sexual (Zina Mata) dan di akhir timbullah hasrat dan menjadi zina hati.
Baca juga tentang Hukum Tidak Menikah dalam Islam, Hukum Memakai Emas Putih Dalam Islam, Hukum Menari Bagi Wanita Dalam Islam, dan Hukum Menolak Perjodohan Dalam Islam
- Saling mengungkapkan kata cinta (Zina Lisan)
Saling mengumbar kata kata romantis, kata – kata cinta merupakan salah satu bentuk khalwat, sekalipun yang didapatkan oleh kita rasa bahagia, namun ini adalah salah. Karena kita mendapatkannya dari bukan mahram yang tidak berhak atas kita.
- Terikat secara emosional (Zina Hati)
Saling curhat dan lama kelamaan menghasilkan zona nyaman diantara keduanya, tanpa sadar telah menciptakan emosi tertentu berupa ikatan. Ikatan itu lah yang kita namakan zina hati yang tersembunyi.
4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati)
Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama lain. Alhasil, kontak komunikasi akan selalu diusahakan sekalipun tidak ada yang penting dan sesuai syariat islam.
Baca juga tentang Indahnya Menikah Tanpa Pacaran, Cara Menghindari Pacaran Menurut Islam, Ayat Tentang Pacaran Dalam Islam, dan Larangan Berpacaran Dalam Islam
Setelah kita mengetahui ini semoga kita bisa perlahan mengurangi durasi berchatting ria dengan lawan jenis bukan haram yang ternyata hanya membawa banyak mudharatnya. Kalau kita sudah siap, lebih baik diperuntukkan untuk menyegerakan menikah. Sudah menambah pahala, bahagia pula sudah ada yang menemani dunia akhirat.
Wallahu A’lam Bish-Shawab