Hukum Pria Memakai Emas dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sekarang ini, banyak sekali kita melihat jika pemuda muslim sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias. Allah dan Rasulullah padahal sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana hukum memakai emas bagi pria dalam Islam entah itu dalam bentuk kalung, gelang, cincin, anting, gigi palsu dan sebagainya.

Artikel terkait:

Hadits Keharaman Memakai Emas Untuk Pria

Dalam Islam memang tidak ada satu ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara nyata atau shorih mengenai keharaman emas untuk kaum pria. Akan tetapi ada beberapa hadits shahih dari Rasulullah SAW yang adalah sumber hukum kedua dalam Islam yang sudah menyebutkan dengan jelas mengenai keharaman pria memakai emas begitu juga halnya ijma’ dari para ulama dan pendapat ulama salaf dalam hal ini.

  1. Dari Ibnu Abbas

Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata, “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya?” Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu, “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)

  1. Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam hadits marfu’ tertulis, “Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah  haramkan atasnya sutra-sutra jannah.” (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany).

baca juga:

  1. Dari Umar bin Khattab

Rasulullah melihat seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah  berkata kepadanya, “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka! “ Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad)

  1. Ali bin Abi Thalib

Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)

baca juga:

  1. Dari Abu Musa Al-Asy’ary

“Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)

  1. Dari Hudzaifah

Rasulullah telah melarang kami untuk minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaja dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari: 5834).

baca juga:

  1. Dari Barra’ bin Azib ra

Barra’ bin Azib ra mengatakan, “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.” (Shahih Muslim No.3848)

  1. Hudzaifah bin Yaman ra

Hudzaifah bin Yaman ra mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat.” (Shahih Muslim No.3849)

Artikel terkait:

Pendapat Ulama Tentang Hukum Pria Memakai Emas

Berikut ini ada beberapa pendapat dari para tokoh ulama terkait bagaimana hukum islam bagi seorang pria yang menggunakan emas, antara lain:

  1. Imam An-Nawawi Rahimahullah

Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi kaum laki-laki menurut Ijma’ (kesepakatan) Ulama’. Begitu pula kalau sebagiannya terbuat dari emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga adalah haram. Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan keumuman hadits-hadits diatas.”

  1. Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury

Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury berkata, “Sabda Rasulullah “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku” Dan ini berlaku bagi kaum laki-laki secara umum termasuk anak bayi laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. Sekalipun anak bayi laki-laki tersebut belum termasuk Ahlut Taklif (yang terkena hukum taklify atasnya) maka diharamkan (bagi siapa saja) untuk memakaikan sutra dan emas atas mereka.

baca juga:

  1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Hadits-hadits diatas yang bersumber dari Shahabat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa Al-Asy’ary dan Shahabat Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu ‘Anhum semuanya menunjukkan haramnya memakai emas dan sutra bagi kaum laki-laki. Adapun dihalalkannya emas dan sutra bagi kaum wanita muslimah, beliau berkata: Adapun hikmah dari penghalalan emas dan sutra bagi wanita muslimah adalah karena mereka wanita muslimah membutuhkan hal itu dalam memperhias (mempercantik) diri mereka untuk suami-suami mereka, maka dihalalkan itu semua atas mereka. Akan tetapi kaum laki-laki tidak membutuhkan semua itu, maka dengan ini diharamkan atas mereka pakaian yang terbuat dari emas dan sutra.

Artikel terkait:

Hikmah

Dari beberapa hadits dan juga pendapat ulama mengenai hukum pria memakai emas baik itu dalam jumlah sedikit ataupun banyak atau berupa kalung, gelang, cincin dan sebagainya termasuk untuk bayi laki-laki, masih berusia kecil atau sudah dewasa, sangat diharamkan untuk seorang pria muslim untuk memakai emas atau memakaikan emas pada anak laki-lakinya.

Sedangkan dihalalkan wanita untuk memakai emas adalah karena kebutuhan kaum wanita untuk berhias di depan orang yang mereka sayangi yakni di depan suaminya atau orang lain yang halal untuk mereka lihat. Oleh karena itu, ini merupakan bentuk tasyabbuh atau penyerupaan pada wanita apabila seorang pria memakai emas untuk perhiasan mereka.

  • Allah Melarang Pria Memakai Emas Sebab Digunakan Untuk Berbangga

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20].

Ada sebagian orang yang berpendapat jika emas putih, platina atau berlian bisa digunakan sebab itu bukan emas dan hanya emas yang diharamkan. Meskipun memang tidak ada dalil tentang emas putih, platina ataupun berlian namun ini tetap haram untuk pria dan Nabi serta para shahabat juga tidak pernah memakainya, jadi belum bisa dikatakan halal.

  • Pria Harus Menafkahkan Emas Untuk Jalan Allah, Bukan Hiasan

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]

Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah sudah menjelaskan tentang ajaran Islam dan memberikan contohn tentang cara hidup yang Islami. Pada awalnya emas memang tidak dilarang, akan tetapi sesudah Nabi Muhammad SAW membuangnya, maka para shahabat juga ikutmembuang cincin emas mereka.

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., “Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898).

Artikel terkait:

Demikian ulasan yang bisa kami berikan mengenai hukum pria memakai emas yang kami tulis dengan sebenar-benarnya dengan tujuan mengharapkan ridah dari Allah SWT semata dan semoga Allah senantiasa selalu memberikan taufiq dan inayah-Nya untuk kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn