berhias Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/berhias Wed, 12 Jan 2022 03:42:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png berhias Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/berhias 32 32 Adab dan Doa Ketika Memakai Skincare https://dalamislam.com/doa-dan-dzikir/doa-ketika-memakai-skincare Mon, 10 Jan 2022 03:30:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=10467 Doa menggunakan skincare atau bedak agar kita terlihat lebih indah dan penuh daya tarik untuk mempercantik diri sendiri. Bagi semua wanita berhias adalah salah satu yang penting. Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan, berhias sejatinya adalah perintah Allah dan sunah para Nabi. Sebab Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 31: يَا بَنِي آدَمَ […]

The post Adab dan Doa Ketika Memakai Skincare appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Doa menggunakan skincare atau bedak agar kita terlihat lebih indah dan penuh daya tarik untuk mempercantik diri sendiri. Bagi semua wanita berhias adalah salah satu yang penting.

Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan, berhias sejatinya adalah perintah Allah dan sunah para Nabi. Sebab Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Ya bunayya Aadama khudzuu zinatakum inda kulli masjidin wa kuluu wasyrabuu wa laa tusrifuu innahu laa yuhibbul-musrifin,”.

Yang artinya, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”.

Sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna. Bagaimana tidak, Islam bahkan mengajarkan kepada kita bagaimana cara berhias yang mengikuti syar’i bagi seorang wanita.

Meskipun di dalam islam melarang dandan berlebih-lebihan tapi menerapkan skincare atau bedak kita ketika berlebihan atau semisal terlalu tebal dengan warna lipstik yang menyolok. Agar kita nampak menawan indah dan menarik kita berhias dan menerapkan make up tebal makam kita wajib belajar sebuah amalan doa.

Allah ta‘ala berfirman (yang artinya):

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Amalan doa tujuannya agar kita terbuka aura kecantikan dimana orang yang berkeinginan mengamalkan akan mempunyai wajah bercahaya dan penuh dengan pesona. Doa menerapkan skincare atau bedak supaya nampak lebih menjawab dan memiliki daya tarik tersendiri dalam kehidupan sehari-hari sebagai wirid karena amalannya yang ringan tanpa tirakat puasa atau tanpa persyaratan apapun. Doa membuka aura versi islam ini telah sanggup membuka aura dan tenaga tarik dalam diri wanitanya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 32 yang artinya:

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

Amalan doa menggunakan bedak supaya terlihat indah dan menarik bagi anda yang berkeinginan nampak lebih mempesona. Ketika kita menerapkan doa bedak makam kita dapat mengamalkan agar lebih cepat terbuka aura yang tersimpan. Dengan mengamalkannya maka wajah akan Terlihat berseri-seri, konsisten awet muda dan wajah bercahaya. Adapun amalan doanya yaitu sebagai berikut ini :

BISMILAHIROHMANIROHHIM. HOLAKOD DUNYA MINA NUURI WALAKHO ADAMA WA’TINI CAHAYA NUR MUHAMMAD. YA HADI, YA BADIYAH, YA NUR

Berhias bukan hanya perihal menggunakan make up saja, tetapi juga penampilan keseluruhan, termasuk cara berpakaian. Muslimah dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang dapat menutupi auratnya.

Selayaknya mengenakan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya sebagaimana yang tercantum dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya….”

Ada beberapa amalan yang perlu anda lakukan agar mengamalkan doa menggunakan skincare atau bedak sebagai senjata rahasia awet muda dan wajah lebih bercahaya. Berikut tata cara untuk mengamalkannya:

  1. Disaat hebdak shalat 5 waktu, dan sesudah berwudhu bacalah doa menggunakan skincare atau bedak supaya terlihat indah sebanyak 3 kali.
  2. Setiap selesai membaca tiup kanlah pada telapak tangan dan ucapkan menyeluruh pada wajah
  3. Sesudah mengerjakan shalat 5 waktu bacalah doa diatas sebagai wirid sebanyak 17 kali.
  4. Sesudah berhias bacalah doa tersebut sebanyak 3 kali.
  5. Perlihatkan wajah anda lewat cermin di depan anda. Dan jangan lupa doa untuk bercermin.

Dengan rutin membaca dan mengamalkan doa menggunakan skincare supaya terlihat indah diatas makam Insyaallah ketika kita sedang berhias akan terlihat aura pengasihan dalam diri kita. Aura ktu akan membuat siapa saja yang memperhatikan Anda akan terpesona. Siapapun akan terpanah dan beratensi dengan ada sehingga muncul rasa simpatik. Dan membuat lawan jenis lebih tertatik dengan anda.

Dapat kita simpulkan bahwa berhias adalah suatu kewajiban bagi setiap wanita. Meskipun di dalam islam berhias terlalu mencolok itu dilarang, namun Allah telah mengajarkan kita agar bertindak dengan tegas saat berhias. Kita wajib mengamalkan amalan-amalan doa untuk berhias atau memakai skincare. Agar aura yang kita punya terpancar jelas.

Tujuannya agar kita lebih terlihat menarik, mempesona dan akan membuat kita memiliki kepercayaan pada diri kita sendiri. Jika ingin terpancar cahaya maka lakukan amalan-amalan yang terlah dianjurkan diatas.

The post Adab dan Doa Ketika Memakai Skincare appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Adab Berhias Dalam Islam Bagi Wanita dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/adab-berhias-dalam-islam Sat, 28 Sep 2019 03:05:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=7984 Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan diri. Bagi kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi […]

The post Adab Berhias Dalam Islam Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan diri.

Bagi kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Allah.

1. Tidak Berlebihan dalam Berhias

Berhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut ini.

Allah Ta‘ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

2. Larangan Tabarruj

Islam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj  yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh lainnya.

Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Allah Ta‘ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab [33] : 33).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu:

“Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

3. Menjaga Aurat

Sebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila menampakkannya.

Rasa malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ

“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” (HR. Ibnu Majah)

Sesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah ini.

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).

Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.

The post Adab Berhias Dalam Islam Bagi Wanita dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Konde Dalam Islam Perlu Diperhatikan https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/hukum-konde-dalam-islam Sun, 08 Apr 2018 01:41:59 +0000 https://dalamislam.com/?p=3267 Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Bismillahi rahmanir rahiiim Kebanyakan para wanita Indonesia sejak zaman dahulu kala semasa negara kita belum merdeka, banyak sekali dari mereka yang menggunakan konde atau sanggul sebagai hiasan yang mempercantik tatanan rambut mereka. Bahkan hingga saat ini, konde atau sanggul masih sering dipakai di kala memperingati hari – hari besar nasional ataupun acara […]

The post Hukum Konde Dalam Islam Perlu Diperhatikan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Bismillahi rahmanir rahiiim

Kebanyakan para wanita Indonesia sejak zaman dahulu kala semasa negara kita belum merdeka, banyak sekali dari mereka yang menggunakan konde atau sanggul sebagai hiasan yang mempercantik tatanan rambut mereka. Bahkan hingga saat ini, konde atau sanggul masih sering dipakai di kala memperingati hari – hari besar nasional ataupun acara – acara sakral tertentu.

Namun bagaimana hukum memakai konde atau sanggul jika dipandang dari sudut agama Islam? Bolehkah kita sebagai wanita memakai konde? Simak penjelasan selengkapnya dibawah sini.

Baca juga tentang Kisah Cinta Fatimah Az ZahraKeutamaan Menikah di Bulan SyawalHukum Wanita Minta CeraiMuhrim Dalam IslamNikah Tanpa Wali

Hukum Konde dalam Islam

Dalam islam sendiri terdapat dalil yang berbicara tentang konde dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi;

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemduian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras orang yang menyambung rambut dan orang yang disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari 5935).

Dari hadits diatas, kita bisa tahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras bagi mereka yang ingin menyambung rambut. Dengan alasan apapun, baik itu dilakukan karena sedang sakit atau untuk menutupi aib rambutnya.

Kemudian, erdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras untuk tindakan menyambung rambut semacam ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933).

Dari hadits ini, sambungan rambut yang statusnya dilaknat adalah sambungan rambut yang benar benar menyerupai rambut, baik itu diambil dari rambut manusia atau rambut sintetis (buatan). Hal ini dikarenakan mengandung kesan penipuan. Tetapi apabila sambungan rambut tidak berasal dari rambut, mungkin semacam kain atau plastik, hal ini diperbolehkan.

Baca juga tentang Taaruf Menurut Islam, Patah Hati Dalam Islam Cara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam Islam,  Talak

Ibnu Qudamah mengatakan,

أَنَّ الْمُحَرَّمَ إنَّمَا هُوَ وَصْلُ الشَّعْرِ بِالشَّعْرِ، لِمَا فِيهِ مِنْ التَّدْلِيسِ وَاسْتِعْمَالِ الشَّعْرِ الْمُخْتَلَفِ فِي نَجَاسَتِهِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ لَا يَحْرُمُ، لِعَدَمِ هَذِهِ الْمَعَانِي فِيهَا، وَحُصُولِ الْمَصْلَحَةِ مِنْ تَحْسِينِ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ مَضَرَّةٍ

“Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya).” (Al-Mughni, 1/70)

Konde yang notabene dari rambut merupakan salah satu benda yang diharamkan untuk dipaki terkhusus oleh wanita. Hal ini dikarenakan konde berasal dari rambut serta memiliki bentuk yang sama dengan rambut.

Berdasarkan wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah di atas, sangat butuh rambut untuk bisa menutupi aib putrinya denganproses menyambung rambutnya. Terlebih adanya desakan oleh suami putrinya agar segera menangani masalah frambut putrinya. Namun walaupun begitu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Ibnu Abdil Bar mengatakan,

فَإِذَا كَانَ هَذَا لِضَرُورَةٍ فَلَا يَحِلُّ، فَكَيْفَ بِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ؟

Jika menyambung rambut untuk kondisi darurat hukumnya tidak halal, bagaimana lagi untuk kasus tidak darurat? (Al-Istidzkar, 8/431)

Jadi sekalipun kita menggunakan konde untuk acara – acara tertentu, tetap hukumnya ditetapkan haram.

Pemakaian Konde Terhadap Anak

Konde juga bisa kita lihat saat perayaan hari kartini dimana kebanyakan anak perempuan memakai konde di kepalanya. Bolehkah anak perempuan memakai konde?

Jawabannya adalah boleh, apabila anak perempuan tersebut belum baligh. Hal ini dikarenakan anak perempuan yang belum baligh, belum menanggung dosa. Berdasarkan sabda Rasululla Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

Pena catatan amal diangkat untuk 3 orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai besar (baligh), dan orang gila sampai dia sadar atau berakal. (HR. nasai 3432, Abu Daud 4398, dan dishahihkan Al-Albani).

Melihat diperbolehkannya konde untuk anak perempuan belum baligh, kembali lagi kepada siapa yang memakaikannya. Hal ini dikarenakan bagi siapapun yang memasangkan konde kepada anak perempuan tersebut sudah menjadi al – washilah, yaitu sang penyambung rambut.

Dimana hukumnya adalah dosa karena telah melakukan hal yang diharamkan agama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat dalam Quran Surah Az-Zumar ayat 47 yang berbunyi:

Baca juga tentang Mendidik Anak Perempuan  Cara Rasulullah Mendidik Anak PerempuanKeutamaan Doa Seorang Ibu Hukum Menikah Saat HamilCara Mengajari Anak Sholat

Allah ingatkan hal ini dalam Al-Quran,

وَبَدَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مَا لَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ

…kemudian nampak bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan. (QS. Az-Zumar: 47)

Ada baiknya sebelum kita berbuat hal – hal yang masih terasa ragu akan halal haramnya, kita bisa mempelajari dulu bagaimana syariat Islam terkait apa – apa yang masih bimbang di dalam hati kita untuk kita lakukan. Wallahu alam bi Shawwab.

The post Hukum Konde Dalam Islam Perlu Diperhatikan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Tabarruj dalam Islam (Etika Berdandan Bagi Muslimah) https://dalamislam.com/hukum-islam/wanita/tabarruj-dalam-islam Tue, 08 Aug 2017 04:26:27 +0000 http://dalamislam.com/?p=1782 Sebagai wanita, tampil cantik dan menarik pasti merupakan sebuah keharusan. Bahkan, untuk bisa mendapatkan kecantikan tersebut kita biasa berdandan dan berhias untuk menutupi kekurangan di wajah maupun di tubuh kita sehingga orang lain hanya akan melihat kecantikan kita. Menggunakan make up, memakai perhiasan atau aksesoris cantik hingga mengenakan pakaian yang terkini menjadi beberapa cara yang […]

The post Tabarruj dalam Islam (Etika Berdandan Bagi Muslimah) appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sebagai wanita, tampil cantik dan menarik pasti merupakan sebuah keharusan. Bahkan, untuk bisa mendapatkan kecantikan tersebut kita biasa berdandan dan berhias untuk menutupi kekurangan di wajah maupun di tubuh kita sehingga orang lain hanya akan melihat kecantikan kita. Menggunakan make up, memakai perhiasan atau aksesoris cantik hingga mengenakan pakaian yang terkini menjadi beberapa cara yang kita lakukan untuk bisa tampil menarik. Namun, pernahkah kamu mendengar sebuah larangan untuk tabarruj dalam berhias? Apa sebenarnya arti dari tabarruj itu? Yuk, kita simak bersama! (Baca juga: Wanita Cantik Dalam Islam)

Definisi Tabarruj

Secara bahasa, tabarruj berasal dari kata al burj yang berarti bintang atau sesuatu yang terang/tampak. Sementara itu, jika ditarik dari penggunaannya, tabarruj berarti berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Adapun perhiasan dan kecantikan dari wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak darinya seperti wajah dan telapak tangan.

Al Qurthubi menjelaskan makna tabarruj secara Bahasa dengan mengatakan, “Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata. Contohnya kata: ‘buruj musyayyadah’(benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ‘buruj sama’(bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya” (Tafsir al Qurthubi, 12/309).

baca juga:

Sementara itu, jika dikutip dari Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua definisi tabarruj menurut ulama, yaitu menurut Abu Ubaidah tabarruj adalah wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram) dan menurut az Zajjaj tabarruj adalah menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (yang bukan mahram).

Oleh karena itu, berdasarkan semua definisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa tabarruj adalah segala bentuk perilaku wanita untuk menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahramnya. Maka, memakai pakaian yang tidak menutup aurat, atau menutup aurat tapi dengan bahan yang tipis, ketat ataupun transparan, bisa disebut sebagai tabarruj. Semua bentuk tabarruj seperti itu dilarang dalam syariat Islam.

baca juga:

Larangan Tabarruj dalam Islam

Di al Quran surat al Ahzab ayat 33 disebutkan, “Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. Syaikh Ábdur Rahmas as Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Ábdur Rahman as Sa’di).

Seperti yang kita ketahui, dalam agama Islam kecantikan wanita hanyalah untuk suaminya. Kecantikan seorang wanita tidak untuk diumbar dan dinikmati oleh banyak lelaki. Oleh karena itu, wanita dilarang untuk berdandan dan tampil cantic untuk dilihat oleh laki-laki lain. Bagi para suami pun diwajibkan untuk memiliki rasa cemburu dan tidak rela kecantikan istrinya dilihat oleh laki-laki lain. Maka, seorang suami wajib membimbing istrinya untuk bisa menutup auratnya dengan sempurna.

baca juga:

Bentuk-Bentuk Tabarruj yang Dilarang

Lalu, seperti apakah bentuk tabarruj yang dilarang itu? Berikut ini akan dibahas bentuk-bentuk tabarruj yang dilarang agar kita semua bisa mulai menghindari perbuatan yang termasuk tabarruj ini.

  1. Jilbab yang tidak menutup seluruh tubuh

Jilbab artinya pakaian, yang digunakan oleh wanita untuk menutup auratnya. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al Ahzaab ayat 59, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”. Maka, jika seorang wanita menggunakan jilbab yang hanya dari pundak dan bukan dari atas kepalanya, maka hal ini termasuk ke dalam tabarruj. Jadi, gunakanlah jilbab dari kepala dan ulurkanlah kain jilbab itu hingga menutupi seluruh tubuh agar sempurna.

  1. Jilbab yang membentuk tubuh wanita

Jilbab haruslah longgar dan tidak membentuk tubuh wanita. Jilbab juga harus terulur dari atas kepala hingga bawah, sesuai keterangan para ulama bahwa jilbab itu adalah satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas samai bawah. Dalam hal ini, pakaian yang dipilih juga harus dari bahan yang tidak membentuk tubuh untuk menghindarkan lekuk tubuh wanita terlihat saat bergerak. (Baca juga: Cara Menjaga Pandangan Mata)

  1. Jilbabnya dijadikan sebagai perhiasan

Hikmah besar dari diwajibkannya jilbab bagi para wanita ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya sehingga dirinya tidak terlihat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini sesuai firman Allah di surat an Nuur ayat 31, “Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…”

Oleh karena itu, maka menjadi hal yang menyimpang jika seorang wanita menjadikan jilbab yang dipakainya sebagai perhiasan yang membuatnya tampak cantik dan menarik di mata para lelaki yang bukan mahram. Hal inilah yang mungkin sering kita temukan di sekitar kita, sejak maraknya jilbab gaul dan jilbab modis di kalangan masyarakat.

baca juga:

  1. Menggunakan pakaian tipis atau transparan

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah SWT)”. Dalam hadis lain ada tambahan, “mereka tidak akan masuk surge dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”.

Dari hadis Rasulullah di atas, Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Maksud Tasulullah SAW (dalam hadis ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang”. (Baca juga: Hukum Memakai Jilbab)

  1. Memakai wewangian

Dari Abu Musa al Asy’ari ra., Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar  mereka mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah seorang pezina”. Bahkan, berdasarkan hadis shahih lainnya larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar untuk shalat berjamaah di masjid. (Baca juga: Hukum Wanita Memakai Parfum)

Maka, dari semua larangan di atas sesungguhnya bertujuan untuk menjaga wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Tentu hal ini akan membantu seorang wanita menghindari fitnah dan menjaga diri serta kehormatannya. Bagaimanapun, kecantikan seorang wanita hanyalah berhak untuk dinikmati oleh suaminya saja. Maka, bagaimanakah hukum berhias seorang istri untuk suami? Simak terus, ya!

baca juga:

Berhias yang Dianjurkan

Seperti yang telah kita bahas di awal, semua wanita pasti menyukai berhias dan tampil cantik. Namun, ada aturan tertentu yang harus dipatuhi agar tidak melanggar ajaran Islam. Syarat pertama yang harus dipatuhi adalah niatkan berdandan hanya untuk suami dan hanya dilihat oleh suami. Berhias bisa jadi salah satu kewajiban wanita setelah menikah menurut Islam. Bahkan hal ini memang dianjurkan karena seorang wanita harus bisa menyenangkan pandangan suaminya, salah satunya dengan cara berhias. Akan tetapi tetap ada batasan cara berhias yang diatur oleh syariat Islam untuk tidak dilakukan oleh wanita beriman, yaitu:

  • Menyambung rambut (al washl), sesuai sabda Nabi Muhammad bahwa “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Menyambung Rambut)
  • Mentato tubuh (al wasim), mencukur alis (an namsh), dan mengkikir gigi (at taflij). Rasulullah SAW pernah bersabda, “Allah melaknat oran yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Mencukur Alis Dalam Islam)
  • Memanjangkan kuku, seperti hadis Rasulullah SAW, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima, (yaitu) khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak,” (Riwayat Bukhari dan Muslim). (Baca juga: Hukum Memotong Kuku Saat Puasa)
  • Berdandan menyerupai laki-laki, yang sesuai hadis Rasulullah SAW hal ini termasuk hal yang dilaknat oleh beliau. Diriwayatkan oleh Bukhari, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki”. Hadis ini dinilai shahih oleh at Tirmidzi.

Maka, setelah pembahasan ini semoga kita sebagai muslimah mulai memahami apa pengertian dari tabarruj dan menjaga diri darinya. Jangan sampai usaha kita untuk tampil cantik dan menarik justru akan membawa kita menuju laknat Allah SWT. Semoga kita bisa istiqomah berhijrah menjadi muslimah yang lebih baik, ya, Ladies?

Wallahua’lam.

The post Tabarruj dalam Islam (Etika Berdandan Bagi Muslimah) appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Memakai Perhiasan Dalam Islam bagi Wanita dan Pria https://dalamislam.com/dasar-islam/memakai-perhiasan-dalam-islam Fri, 27 Nov 2015 10:10:16 +0000 http://dalamislam.com/?p=407 يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ، قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan […]

The post Memakai Perhiasan Dalam Islam bagi Wanita dan Pria appeared first on DalamIslam.com.

]]>
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ، قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”

Demikianlah Firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Al- A’raaf ayat 31 dan 32 tentang hukumnya memakai perhiasan menurut syariat Islam. Memakai perhiasan pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak dilarang, akan tetapi di dalam penggunaannya tidak diperbolehkan bertentangan atau melanggar syara’, seperti tidak boleh berlebihan serta harus kena dengan tempatnya. Ada hikmah-hikmah tertentu di balik alasan mengapa Allah memberikan ketentuan tentang penggunaan perhiasan.

  1. Hukum memakai perhiasan bagi wanita

Memakai perhiasan merupakan sifat umum yang dimiliki oleh kaum wanita, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, maupun dari bahan lainnya. Dan hukum memakai perhiasan-perhiasan tersebut bagi kaum wanita adalah halal atau diperbolehkan.

Allah SWT telah berfirman :

أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

Artinya:

Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf ayat 18)

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

Artinya: Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Akan tetapi Islam juga mengajarkan agar dalam penggunaan barang-barang perhiasan tersebut hendaknya kaum wanita tidak memakainya secara berlebih-lebihan serta tidak bermegah-megah. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:

“Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. An- Nasa’i)

Adapun alasan mengapa perhiasan-perhiasan tersebut tidak boleh dipakai secara berlebih-lebihan adalah agar terhindar dari kesan buruk tentang adanya rasa sombong serta berusaha memamerkan harta kepada orang lain. Dan sifat seperti itu merupakan sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT.

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً

Artinya:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An- Nisa ayat 36)

Lalu bagaimanakah ukuran yang bisa dikatakan berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan itu? ukuran bagi sikap yang berlebihan atau yang melampau batas dalam memakai perhiasan adalah apabila seorang wanita memakai barang perhiasannya sehingga tidak lagi dipandang indah, bahkan dipandang jelek, maka itu dikatakan terlalu berlebihan. (Mughni al-Muhtaj 1/393, I ‘anah at-Talibin 2/181)

  1. Hukum memakai perhiasan bagi pria

Di zaman modern ini kita banyak menjumpai para lelaki yang mempergunakan perhiasan seperti anting-anting, kalung, gelang, maupun cincin baik yang terbuat dari emas maupun bahan lainnya. Seperti apakah pandangan islam tentang hal itu?

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

Artinya: Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Dari hadist di atas sudah bisa kita ketahui bahwa haram hukumnnya memakai perhiasan yang terbuat dari emas maupun kain sutera bagi kaum laki-laki. Dan masalah pemakaian anting-anting pada kaum pria, islam sangat mengharamkan hal tersebut, karena itu merupakan sikap menyerupai gaya wanita, dan begitu juga sebaliknya. Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال

Artinya:

“Rasulullah s.a.w. telah melaknat lelaki-lelaki yang meniru-niru perempuan dan wanita-wanita yang meniru-niru lelaki”. (Riwayat Imam Bukhari)

Jika emas dan sutera diharamkan untuk dipakai kaum laki-laki, lalu bagaimana dengan perak dan perhiasan lainnya seperti batu suasa?

Menurut sebagian besar pendapat para ulama menyatakan bahwa hukum dari memakai perhiasan yang terbuat dari perak kecuali perhiasan cincin bagi pria adalah haram. Artinya menggunakan cincin yang terbuat dari perak bagi kaum pria adalah diperbolehkan.

Dari Anas Radiallahu anhu pernah berkata :

أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَم فِضَّة فِي يَمِينه

Artinya: Rasulullah memakai cincin dari perak di jari tangan kanannya.” (HR. Muslim)

Sedangkan untuk perhiasan yang terbuat dari suasa (campuran emas dan perak) hukumnya adalah diharamkan bagi kaum lelaki. Mengapa? Kalangan ulama Syafi’i mengatakan “Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.”

Dari penjelasan di atas kita bisa simpulkan bahwasannya memakai perhiasan kecuali dalam bentuk cincin yang terbuat dari perak adalah haram hukumnya bagi kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita adalah diperbolehkan, selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan.

Di dalam kitab Al- Umm, Imam Syafi’i pernah berkata :

وكذلك أنهاهم عن لبس الذهب خواتيم وغير خواتيم ولو لبسوه فصلوا فيه كانوا مسيئين باللبس عاصين إن كانوا علموا بالنهي ولم يكن عليهم إعادة صلاة ; لأنه ليس من الأنجاس ألا ترى أن الأنجاس على الرجال والنساء سواء والنساء يصلين في الذهب

Artinya:

“Begitu juga Nabi melarang umat Islam laki-laki memakai emas baik dalam bentuk cincin atau lainnya. Apabila muslim memakai emas lalu shalat maka mereka berbuat buruk dan maksiat apabila mereka tahu atas larangan itu tapi tidak perlu mengulangi shalatnya karena emas tidaklah najis. Tidakkah anda tahu bahwa najis bagi laki-laki dan perempuan itu sama sedangkan wanita shalat dengan memakai emas.”

Lalu bagaimanakah hukumnya menggunakan wadah seperti bejana, gelas, maupun baki yang terbuat dari emas maupun perak?

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا

Artinya:

Janganlah kamu minum di dalam bekas dari emas dan perak dan jangan kamu makan di dalam talam dari keduanya kerana ia adalah untuk mereka (yakni orang-orang kafir) di dunia.” (Riwayat Imam Muslim dari Huzaifah)

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah berkata :

إنّ الذي يأكل أو يشرب في آنية الفضّة و الذهب إنما يجرجر في نار جهنم

Artinya: “orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahanam di perutnya.” (HR.Muslim)

Mengapa hal tersebut dilarang?

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

الذهب والفضة والحرير والديباج هي لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

Artinya “Emas, perak, sutera, adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.” (HR. Bukhari)

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Jadi meskipun emas dan perak hanya dijadikan bahan tambahan atau campuran dalam pembuatan bejana tersebut, Islam tetap mengharamkan untuk menggunakannya. Berhias boleh saja, asalkan kita tahu hukum dan batasan-batasan dalam memakainya. Jangan sampai karena hiasan yang kita pakai justru akan menimbulkan kesan yang buruk bagi kita.

The post Memakai Perhiasan Dalam Islam bagi Wanita dan Pria appeared first on DalamIslam.com.

]]>